Dari Abu Hurairah Radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:
Dari Abu Hurairah Radhiallahu anhu dia berkata:
Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu anhu dia berkata:
Penjelasan ringkas:
Di antara dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah adalah:
إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ
وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ
حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ
رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ
مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ
فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
“Shalat yang dirasakan paling berat bagi orang-orang munafik adalah
shalat isya dan shalat subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaannya,
niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh
aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan,
kemudian kusuruh seseorang mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa
orang membawa kayu bakar mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri
shalat, lantas aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 141 dan Muslim no. 651).
Dari Abu Hurairah Radhiallahu anhu dia berkata:
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ
أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ
يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ
فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ
بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ
“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan
berujar, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan
menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun
memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang,
beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat
(azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah
seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).” (HR. Muslim no. 653).
Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu anhu dia berkata:
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ
عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ
شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى
وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي
بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ
لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ
لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ
يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ
لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً
وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ
عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ
يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ
“Siapa yang berkehendak menjumpai Allah besok (hari kiamat) sebagai
seorang muslim, hendaklah dia menjaga shalat wajib yang lima ini,
dimanapun dia mendengar panggilan shalat itu. Karena sesungguhnya Allah
telah mensyariatkan kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan
sesungguhnya semua shalat di antara sunnah-sunnah petunjuk itu. Kalau
seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana shalatnya
orang yang tidak hadir (shalat jamaah) karena dia berada di rumahnya,
berarti kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan sekiranya
kalian meninggalkan sunnah-sunnah nabi kalian, niscaya kalian akan
tersesat. Tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian dia menuju
salah satu masjid yang ada, melainkan Allah akan menulis kebaikan
baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mengangkat
derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya. Menurut pendapat kami
(para sahabat), tidaklah seseorang itu tidak hadir shalat jamaah,
melainkan dia seorang munafik yang sudah jelas kemunafikannya. Sungguh
dahulu seseorang dari kami harus dipapah di antara dua orang hingga
diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.” (HR. Muslim no. 654)
Penjelasan ringkas:
Shalat berjamaah termasuk dari syiar-syiar Islam yang paling nampak,
yang Allah Ta’ala telah wajibkan kepada segenap lelaki balig dari
kalangan kaum muslimin, karena padanya terkandung manfaat yang sangat
besar. Dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya mengerjakan shalat secara
berjamaah sangatlah banyak, karenanya yang wajib atas seorang muslim
adalah menaruh perhatian besar mengenai urusan shalat berjamaah dan
hendaknya dia bersegera dalam menunaikannya, sebagai realisasi dari
perintah Allah dan Rasul-Nya dan agar dia terhindar dari penyerupaan
kepada orang-orang munafik.
Di antara dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah adalah:
1. Perintah Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Imam Al-Kasani berkata dalam Al-Badai’ Ash-Shana’i (1/155), “Allah
Ta’ala memerintahkan ruku’ bersama-sama orang-orang yang ruku’, dan yang
demikian itu dengan cara bergabung dalam ruku’. Maka ini merupakan
perintah menegakkan shalat berjama’ah.”
2. Adapun perintah Nabi -alaihishshalatu wassalam-, maka
disebutkan dalam hadits Malik bin Al-Huwairits dimana beliau bersabda,
“Apabila telah datang waktu shalat hendaklah salah seorang di antara
kalian adzan dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian
mengimami kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 628 dan Muslim no. 674)
Maka di sini beliau memerintahkan mereka untuk berjamaah dimana salah seorang di antara mereka menjadi imam.
3. Juga perintah beliau kepada orang buta yang terdapat dalam
hadits Abu Hurairah di atas. Dimana dia kesulitan untuk tidak hadir
berjamaah, akan tetapi berhubung dia mendengar azan maka Nabi
-alaihishshalatu wassalam- tetap memerintahkannya. Maka bagaimana lagi
yang bisa dengan mudah mendatangi shalat berjamaah???
4. Dan cukuplah yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah adalah
tatkala Allah Ta’ala menurunkan satu syariat khusus yaitu shalat
berjamaah dalam keadaan khauf (takut/perang). Allah Ta’ala berfirman, “Dan
apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu
hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan
dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata”. (QS. An-Nisa`:102)
Al-Imam Ibnul Mundzir -rahimahullah- berkata dalam Al-Ausath (4/135),
“Tatkala Allah memerintahkan shalat berjamaah dalam keadaan takut, maka
ini menunjukkan shalat berjamaah dalam keadaan aman lebih wajib lagi.”
"Sekali lagi hukum wajib ini berlaku bagi setiap lelaki yang sudah balig".
Adapun bagi kaum wanita, maka disunnahkan baginya untuk shalat di
rumahnya berdasarkan beberapa hadits yang ada. Hanya saja dibolehkan
-bukan disunnahkan- baginya untuk keluar shalat di masjid dengan
beberapa persyaratan yang tersebut dalam hadits-hadits yang shahih.
Insya Allah hukum shalat di masjid bagi wanita akan kami jelaskan pada
tempatnya, Wallahul musta’an.
Sumber : www.al-atsariyyah.com